Adbaida, adbaida (2026) PENERAPAN PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP NASIONAL. S1 thesis, Universitas dharma andalas.
ABSTRAK.pdf
Download (171kB)
BAB I.pdf
Download (341kB)
BAB II.pdf
Download (247kB)
BAB IV.pdf
Download (94kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (124kB)
SKRIPSI FUL.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB) | Request a copy
Abstract
Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dalam Pasal 100 mengatur tentang
pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun yang menimbulkan banyak perdebatan dan masalah.
Dalam pasal 100 ini telah terjadi pergeseran paradigma pidana mati dari pidana pokok menjadi
pidana yang bersifat khusus akan membuka celah ketidakpastian hukum serta potensi praktik
transaksional dalam penilaian “kelakuan baik” di LAPAS. Rumusan Masalah yang dibahas adalah
Pertama Bagaimanakah Pengaturan penerapan pidana mati dalam KUHP Nasional, dan Kedua
Bagaimanakah Mekanisme penerapan pidana mati dalam UU NO.1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam
KUHP Nasional, pidana mati tidak lagi menempati posisi sebagai pidana pokok, melainkan
direposisi sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif atau sebagai upaya terakhir (ultimum
remedium). Mekanisme penerapannya memperkenalkan inovasi berupa masa percobaan selama 10
(sepuluh) tahun yang wajib dicantumkan dalam putusan hakim. Jika selama masa percobaan
terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta menyesali perbuatannya, pidana mati
dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah
mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, penelitian ini juga menyoroti adanya
kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), praktik transaksional,
dan intervensi mafia peradilan dalam proses evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan selama masa
percobaan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan aturan turunan yang ketat dan transparan untuk
menjaga marwah keadilan bagi korban serta integritas sistem hukum nasional. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa pidana mati dalam UU No. 1 Tahun 2023 tetap dipertahankan sebagai
instrumen keadilan retributif yang sah untuk melindungi kedaulatan hukum dan hak hidup korban
dari kejahatan luar biasa. Meskipun Pasal 100 memperkenalkan masa percobaan 10 tahun,
mekanisme ini harus dipandang sebagai filter ketat dan bukan celah hukum yang melemahkan efek
jera pamungkas (ultimate deterrent). Oleh karena itu, aturan turunan KUHP Nasional wajib
menjamin proses evaluasi terpidana dilakukan secara rigid, transparan, dan objektif demi menjaga
marwah keadilan bagi masyarakat.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pidana Mati, KUHP Nasional, Ultimum Remedium, Masa Percobaan, Keadilan |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum, Sosial, dan Humaniora > S1 ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email [email protected] |
| Date Deposited: | 29 Jun 2026 07:44 |
| Last Modified: | 29 Jun 2026 07:44 |
| URI: | https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/2361 |
