PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL ATAS KEJAHATAN GENOSIDA YANG DILAKUKAN ISRAEL DI GAZA PALESTINA

Sovya Sy, Armina Aya (2026) PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL ATAS KEJAHATAN GENOSIDA YANG DILAKUKAN ISRAEL DI GAZA PALESTINA. S1 thesis, Universitas Dharma Andalas.

[thumbnail of ABSTRAK B. Indonesia dan B. Inggris.pdf] Text
ABSTRAK B. Indonesia dan B. Inggris.pdf

Download (291kB)
[thumbnail of Bab I (Pendahuluan).pdf] Text
Bab I (Pendahuluan).pdf

Download (480kB)
[thumbnail of Bab II (Tinjauan Pustaka).pdf] Text
Bab II (Tinjauan Pustaka).pdf

Download (483kB)
[thumbnail of Bab V (Kesimpulan dan Saran).pdf] Text
Bab V (Kesimpulan dan Saran).pdf

Download (176kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (456kB)
[thumbnail of SKRIPSI LENGKAP.pdf] Text
SKRIPSI LENGKAP.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Kejahatan genosida merupakan delictum sui generis dan pelanggaran terhadap norma jus cogens yang melarang pemusnahan suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Meskipun telah diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional, dugaan kejahatan genosida oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza pasca-7 Oktober 2023 menunjukkan adanya jurang antara norma (Das Sollen) dan realitas penegakan hukum (Das Sein). Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pengaturan kejahatan genosida dalam Hukum Pidana Internasional; dan (2) menganalisis penerapan aturan larangan genosida serta mekanisme penegakan hukumnya terhadap konflik bersenjata di Gaza, Palestina. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (Konvensi Genosida 1948, Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta Roma 1998), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, laporan resmi PBB), dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kejahatan genosida diatur secara komprehensif dalam Hukum Pidana Internasional dengan ciri khas persyaratan niat khusus (dolus specialis). Kodifikasi modern Statuta Roma 1998 dan Elements of Crimes memperkuat penegakan hukum melalui pengaturan pertanggungjawaban pidana individual (Pasal 25), pertanggungjawaban komando (Pasal 28), serta penghapusan imunitas dan alasan perintah atasan (Pasal 33). Kedua, tindakan militer Israel di Gaza secara yuridis memenuhi unsur fisik (actus reus) dan unsur mental (mens rea) genosida. Unsur actus reus terbukti dari pembunuhan massal puluhan ribu sipil, penderitaan fisik/mental berat, penciptaan kondisi hidup menuju pemusnahan (kelaparan buatan/IPC Fase 5 dan blokade total), serta pencegahan kelahiran. Unsur dolus specialis terbukti secara inferensial dari retorika dehumanisasi pejabat puncak Israel yang selaras dengan pola tindakan nyata yang terulang (manifest pattern of conduct), seperti penargetan fasilitas medis, air, dan zona aman. Namun, penegakan hukum in concreto mengalami hambatan mutlak akibat ketidakmauan (unwillingness) peradilan nasional Israel, penggunaan Hak Veto di Dewan Keamanan PBB, ketiadaan eksekutor mandiri ICC, serta penolakan akses investigasi lapangan oleh Israel.
Kata Kunci: Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Genosida, Dolus Specialis, Gaza, Israel, Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Internasional, Kejahatan Genosida, Dolus Specialis, Gaza, Israel, Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum, Sosial, dan Humaniora > S1 ilmu Hukum
Depositing User: Armina Aya Sovya Sy Armina
Date Deposited: 02 Sep 2026 04:09
Last Modified: 02 Sep 2026 04:09
URI: https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/2605

Actions (login required)

View Item
View Item