IMPLEMENTASI KEWENANGAN EX OFFICIO HAKIM TENTANG NAFKAH ANAK PADA PUTUSAN NOMOR 1656/PDT.G/2024/PA.PDG DITINJAU DARI SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016

Adip, Rahmad Adip Rizki Perdana (2026) IMPLEMENTASI KEWENANGAN EX OFFICIO HAKIM TENTANG NAFKAH ANAK PADA PUTUSAN NOMOR 1656/PDT.G/2024/PA.PDG DITINJAU DARI SEMA NOMOR 4 TAHUN 2016. S1 thesis, Universitas Dharma Andalas.

[thumbnail of ABSTRAK skripsi adip 7 september.pdf] Text
ABSTRAK skripsi adip 7 september.pdf

Download (78kB)
[thumbnail of BAB I skripsi adip 7 september.pdf] Text
BAB I skripsi adip 7 september.pdf

Download (242kB)
[thumbnail of BAB II skripsi adip 7 september.pdf] Text
BAB II skripsi adip 7 september.pdf

Download (235kB)
[thumbnail of BAB IV skripsi adip 7 september.pdf] Text
BAB IV skripsi adip 7 september.pdf

Download (25kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA skripsi adip 7 september.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA skripsi adip 7 september.pdf

Download (98kB)
[thumbnail of SKRIPSI RAHMAT.pdf] Text
SKRIPSI RAHMAT.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam”, tetapi dalam Putusan Nomor 1656/Pdt.G/2024/PA.Pdg tidak adanya penetapan terkait hak nafkah anak yang sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Sehingga memunculkan pertanyaan dalam bentuk (rumusan masalah), yaitu : 1) Bagaimana implementasi kewenangan ex officio hakim dalam penetapan nafkah anak ditinjau dari SEMA Nomor 4 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 1656/PDT.G/2024/PA.PDG mengenai tidak ditetapkannya nafkah anak jika dikaji dengan norma SEMA Nomor 4 Tahun 2016, 3) Apa saja faktor penghambat kepatuhan hakim Pengadilan Agama Kelas 1A dalam mengimplementasikan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 terkait putusan perkara nomor 1656/PDT.G/2024/PA.PDG. Untuk menjawab rumusan masalah menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan case approach (pendekatan kasus) sehingga didapatkan kesimpulan: 1) SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan nafkah anak secara ex officio meskipun tidak diminta oleh para pihak, untuk melindungi hak anak pascaperceraian. Tetapi, penerapannya masih bergantung pada pertimbangan masing-masing hakim; 2) Hakim berpendapat bahwa putusan tidak boleh melebihi tuntutan para pihak (ultra petita) karena nafkah anak tidak dicantumkan dalam petitum, serta mempertimbangkan kehati-hatian, efektivitas putusan, dan kemampuan ekonomi ayah, jika dilihat berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 156 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, hakim sebenarnya memiliki kewenangan ex officio untuk menetapkan nafkah anak guna menjamin perlindungan hak dan kepentingan terbaik anak pasca perceraian; 3) Faktor penghambat penerapan kewenangan ex officio hakim meliputi kurangnya pemahaman para pihak mengenai hak nafkah anak, keterbatasan informasi tentang kemampuan ekonomi ayah, serta perbedaan pemahaman hakim dalam penggunaan kewenangan tersebut, diperlukan konsistensi yang lebih kuat agar perlindungan hak nafkah anak pasca perceraian dapat terjamin secara efektif dan berkelanjutan.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Ex Officio, Hakim, Nafkah Anak.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum, Sosial, dan Humaniora > S1 ilmu Hukum
Depositing User: Rahmad Adip Rizki Perdana Perdana
Date Deposited: 16 Sep 2026 07:06
Last Modified: 16 Sep 2026 07:06
URI: https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/2767

Actions (login required)

View Item
View Item