PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PADANG

RIVAL, RIVAL (2025) PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PADANG. S1 thesis, Universitas dharma andalas.

[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

Download (181kB)
[thumbnail of BAB I.pdf] Text
BAB I.pdf

Download (277kB)
[thumbnail of BAB II.pdf] Text
BAB II.pdf

Download (236kB)
[thumbnail of BAB IV.pdf] Text
BAB IV.pdf

Download (100kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (184kB)
[thumbnail of SKRIPSI FUL.pdf] Text
SKRIPSI FUL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk hak integrasi narapidana yang memungkinkan
mereka menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat-syarat tertentu.
Narapidana narkotika yang mengajukan pembebasan bersyarat meningkat dalam 3 (tiga) tahun
terakhir di Lapas Kelas IIA Padang meskipun tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai
kejahatan luar biasa extraordinary crime yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dalam
proses pemidanaan maupun pemasyarakatan. Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan upaya
pemberantasan narkotika. Hak integrasi seperti pembebasan bersyarat seharusnya diberikan
dengan penuh kehati-hatian dan selektivitas. Namun, kebijakan ini cenderung menjadi rutinitas
tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Situasi tersebut
menimbulkan kekhawatiran akan longgarnya penerapan kebijakan pembebasan bersyarat yang
dapat mengaburkan esensi dari proses pembinaan dan melemahkan strategi nasional dalam
memberantas narkotika. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana narkotika hanya dapat
diberikan pembebasan bersyarat jika memenuhi persyaratan khusus, termasuk kesediaan untuk
bekerja sama dalam mengungkap jaringan kejahatan narkotika. Penulisan ini mengkaji dua
rumusan masalah , yaitu: 1) bagaimana mekanisme pembebasan bersyarat bagi narapidana
penyalahguna narkotika di Lapas Kelas IIA Padang, 2) Apakah semua narapidana narkotika dapat
diberikan pembebasan bersyarat. Untuk menjawab persoalan tersebut Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis empiris sehingga didapatkan kesimpulan: 1) mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat. Prosedur
dimulai dari tahap pengajuan oleh narapidana yang bersangkutan, dilanjutkan dengan verifikasi
dan penilaian oleh petugas pembinaan serta Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP); 2) Semua
narapidana narkotika dapat di berikan pembebasan bersyarat yaitu narapidana yang benar-benar
aktif dan berprilaku baik dalam pembinaan, sedangkan yang mereka melanggar tata tertib, kena
sanksi dan di tunda 9 (Sembilan) bulan pelaksanaan pembebasan bersyaratnya

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Penyalahguna Narkotika
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Hukum, Sosial, dan Humaniora > S1 ilmu Hukum
Depositing User: RIVAL RIVAL
Date Deposited: 02 Dec 2025 07:14
Last Modified: 02 Dec 2025 07:14
URI: https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/1647

Actions (login required)

View Item
View Item