SALSABILLA, SALSABILLA (2025) PENGATURAN HUKUM TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DAN PENERAPANNYA DALAM TRANSAKSI BISNIS DI INDONESIA. S1 thesis, Universitas dharma andalas.
ABSTRAK.pdf
Download (270kB)
BAB I.pdf
Download (277kB)
BAB II.pdf
Download (288kB)
BAB IV.pdf
Download (218kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (242kB)
PROPOSAL SKRIPSI FIX OKE SALSABILA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Era Disrupsi atau yang dikenal sebagai revolusi 5.0 membuat dunia menuju ke arah yang baru di
mana mencakup berbagai aspek dalam kehidupan dan salah satu aspek penting adalah dalam
bidang ekonomi. Dalam perkembangan di bidang ekonomi di era disrupsi tentu saling bersinergi
satu sama lain dengan perkembangan teknologi serta aksesibiltas penegakan hukum.Penelitian ini
bertujuan untuk Mengevaluasi kendala implementasi blockchain di Indonesia, termasuk aspek
teknis, regulasi. Penelitian ini Mengidentifikasi potensi risiko hukum yang muncul dari
penggunaan blockchain tanpa regulasi yang memadai. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian Yuridis-Normatif. Penelitian hukum normatif merupakan metode yang digunakan untuk
menelaah hukum dari segi normatifnya, yakni hukum sebagai seperangkat aturan yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan maupun doktrin dan putusan pengadilan Salah satu
perkembangan di bidang ekonomi adalah munculnya metode pembayaran baru dalam transaksi
bisnis. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam transaksi bisnis biasa menggunakan cara
konvensional yaitu menggunakan mata uang konvensional tetapi di era disrupsi ini dalam hal
transaksi bisnis bergeser ke arah digitalisasi yaitu menggunakan media internet. Blockchain dapat
digunakan untuk memfasilitasi dan memperluas penggunaan teknologi ini dalam berbagai bidang,
seperti mata uang digital, logistik, dan voting. Hal ini memerlukan peraturan dan regulasi yang
ketat untuk memastikan bahwa penggunaan blockchain dilakukan dengan cara yang aman,
terpercaya, dan memenuhi syarat syarat hukum. Dalam rangka memberi kepastian dan
perlindungan hukum dalam transaksi Cryptocurrency, pemerintah membuat kebijakan yang
melindungi pemegangan uang kripto di Indonesia. Kebijakan tersebut berupa aturan yang
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Berdasarkan hasil
pembahasan Pertama Penulis menyarankan agar pembentuk undang-undang segera menyusun
regulasi yang bersifat khusus dan komprehensif mengenai teknologi blockchain. Hal ini
didasarkan pada urgensi kebutuhan pengaturan hukum yang tidak hanya bersifat sektoral
sebagaimana yang berlaku saat ini, tetapi juga bersifat integratif terhadap seluruh aspek hukum
yang relevan, termasuk pengakuan hukum terhadap transaksi berbasis blockchain, sistem kontrak
pintar (smart contract), hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban atas data yang terekam
secara desentralistik. Kedua Terkait Tumpang tindih serta kekosongan norma dalam regulasi yang
berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Mata Uang, dan Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu diselaraskan. Penyesuaian tersebut harus
mempertimbangkan karakteristik teknologi blockchain, seperti sifat imutabilitas, transparansi, dan
tidak adanya otoritas pusat, agar hukum nasional mampu menjawab tantangan era digital secara
lebih sistematis. mengenai aspek perlindungan hukum bagi pengguna teknologi blockchain dalam
cryptocurrency dan transaksi bisnis, penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut. Pertama,
diperlukan pembentukan regulasi khusus yang komprehensif dan terintegrasi guna mengatur
pemanfaatan teknologi blockchain dan aset kripto secara menyeluruh, tidak hanya sebagai
komoditas namun juga sebagai bagian dari ekosistem digital yang berkembang. Regulasi ini perlu
memuat ketentuan yang jelas mengenai perlindungan konsumen, standar teknologi, keamanan
data, serta tanggung jawab pelaku usaha. Kedua, dalam masa transisi pengalihan pengawasan aset
kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah harus memastikan bahwa OJK
memiliki kapasitas, infrastruktur, dan kerangka hukum yang memadai untuk menjalankan
pengawasan yang efektif terhadap perdagangan aset digital.
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Additional Information: | Blockchain, Transaksi Bisnis, Kripto, Regulasi |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum, Sosial, dan Humaniora > S1 ilmu Hukum |
| Depositing User: | salsabilla salsa |
| Date Deposited: | 01 Apr 2026 07:34 |
| Last Modified: | 01 Apr 2026 07:34 |
| URI: | https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/1874 |
