DASAR PERTIMBANGAN HAKIM ATAS GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN ( Studi Putusan Praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2023/Pn.Pnn)

Septilawati, Frischa Kurnia Dwi Septilawati (2024) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM ATAS GUGURNYA PERMOHONAN PRAPERADILAN ( Studi Putusan Praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2023/Pn.Pnn). S1 thesis, UNIVERSITAS DHARMA ANDALAS.

[thumbnail of ABSTRAK.pdf] Text
ABSTRAK.pdf

Download (142kB)
[thumbnail of BAB I (PENDAHULUAN).pdf] Text
BAB I (PENDAHULUAN).pdf

Download (206kB)
[thumbnail of BAB IV (PENUTUP KESIMPULAN).pdf] Text
BAB IV (PENUTUP KESIMPULAN).pdf

Download (67kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (136kB)
[thumbnail of SKRIPSI FUL FRISCA OKE.pdf] Text
SKRIPSI FUL FRISCA OKE.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Permohonan praperadilan merupakan suatu upaya dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia
merupakan hal yang perlu diperhatikan. Upaya penegakan hukum merupakan salah satu usaha
dalam menciptakan ketertiban, keamanan dan ketentraman bagi masyarakat.Tindakan upaya paksa
itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan Undang-undang yang
berlaku (due process of law). Praperadilan yang telah diatur dalam KUHAP, didalamnya telah
diberi ketentuan mengenai kapan praperadilan itu dinyatakan gugur. Praperadilan gugur ketika
perkara sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, disaat pemeriksaan praperadilan belum
selesai. Ketentuan mengenai kapan gugurnya praperadilan sesuai dengan ketentuan KUHAP ini
diterapkan oleh para hakim tunggal di berbagai pemeriksaan praperadilan dengan penafsiran
masing-masing hakim tunggal tersebut. Berdasarkan uraian diatas, permasalahan yang penulis
bahas dalam skripsi ini adalah (1). bagaimana pengaturan gugurnya praperadilan dalam perspektif
hukum pidana, (2). bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap gugurnya permohonan
praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun pembahasan yang
telah penulis kembangkan adalah pengaturan gugurnya praperadilan terdapat pada pengaturan
Lembaga Praperadilan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) tercantum dalam Pasal 1 angka 10, Bab X Bagian Kesatu
dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Dasar pertimbangan hakim terhadap gugurnya permohonan
praperadilan dalam praktik penegakan hukum ada berbagai macam penafsiran yang lahir
penafsiran pertama yaitu pertama permohonan praperadilan gugur terhitung sejak berkas perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri oleh penuntut umum. Penafsiran kedua yakni, praperadilan
gugur sejak persidangan pertama atas pokok perkara telah dimulai. Saran dari penulis adalah agar
para hakim lebih teliti dan mendalami dalam memutuskan gugurnya permohonan praperadilan
tersebut. Agar pihak pemohon (terduga tersangka) tidak merasa dirugikan hak asasinya,
Kata kunci: Praperadilan; Pertimbangan Hakim; Permohonan Gugur

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum, Sosial, dan Humaniora > S1 ilmu Hukum
Depositing User: muhammad hafiz
Date Deposited: 08 Aug 2025 03:09
Last Modified: 08 Aug 2025 03:09
URI: https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/299

Actions (login required)

View Item
View Item