Saga, Ruyung Saga (2024) PERANAN BIDANG HUKUM POLDA SUMBAR SEBAGAI KUASA HUKUM DALAM MENERAPKAN MEDIASI UNTUK PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA. S1 thesis, UNIVERSITAS DHARMA ANDALAS.
![[thumbnail of ABSTRAK.pdf]](https://repository.unidha.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
ABSTRAK.pdf
Download (155kB)
![[thumbnail of BAB I.pdf]](https://repository.unidha.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB I.pdf
Download (2MB)
![[thumbnail of BAB IV.pdf]](https://repository.unidha.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
BAB IV.pdf
Download (326kB)
![[thumbnail of Daftar Pustaka.pdf]](https://repository.unidha.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Daftar Pustaka.pdf
Download (299kB)
![[thumbnail of SKRIPSI RUYUNG SAGA..pdf]](https://repository.unidha.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI RUYUNG SAGA..pdf
Restricted to Repository staff only
Download (7MB)
Abstract
Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analisis dan penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Peranan Bidang Hukum Polda Sumbar Sebagai Kuasa Hukum Dalam Menerapkan Mediasi Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana untuk diberikan bantuan hukum dan dimediasi sebagai penyelesaian perkara tindak pidana. Sub- Bidang Hukum dengan Surat Perintah kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Pemohon selanjutnya memberikan Surat Kuasa kepada Penasehat hukum/Kuasa Hukum/Pendamping yang ditugaskan. Kapolda Sumbar memberikan dukungan melalui Personil Bidkum Polda Sumbar untuk memberikan Bantuan hukum dalam melakukan mediasi. Kendala Peranan Bidang Hukum Polda Sumbar Sebagai Kuasa Hukum Dalam Menerapkan Mediasi Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada saat menjalankan tugas kedinasan adalah kekurangan Tenaga penasehat hukum. kurang sabar dalam melakukan proses mediasi yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Sub-bidang hukum selaku yang berpekara serta penasehat hukum/kuasa hukum/pendapingan. Kepada Polda Sumbar dalam Sub-bidang Hukum agar memperbanyak personal yang sudah mengikuti Pendidikan Kusus Profesi Advokat.
Kata Kunci: Bantuan Hukum, Mediasi, Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum, Sosial, dan Humaniora > S1 ilmu Hukum |
Depositing User: | muhammad hafiz |
Date Deposited: | 08 Aug 2025 03:25 |
Last Modified: | 08 Aug 2025 03:25 |
URI: | https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/305 |