PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM HAL PEMBERIAN UANG KOMPENSASI SETELAH BERAKHIRNYA KONTRAK

Permata Sari, Amelia Putri (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM HAL PEMBERIAN UANG KOMPENSASI SETELAH BERAKHIRNYA KONTRAK. S1 thesis, UNIVERSITAS DHARMA ANDALAS.

[thumbnail of abstrak.pdf] Text
abstrak.pdf

Download (258kB)
[thumbnail of bab I.pdf] Text
bab I.pdf

Download (276kB)
[thumbnail of bab IV.pdf] Text
bab IV.pdf

Download (160kB)
[thumbnail of daftar pustaka.pdf] Text
daftar pustaka.pdf

Download (238kB)
[thumbnail of SKRIPSI FUL AMEL.pdf] Text
SKRIPSI FUL AMEL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (881kB)

Abstract

Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah karyawan tidak tetap yang dipekerjakan
dengan perjanjian kerja yang memiliki durasi atau periode tertentu. PKWT sering digunakan untuk
pekerjaan yang sifatnya sementara atau proyek berbasis. Karyawan PKWT berhak atas uang
kompensasi sebagai pengganti hak setelah perjanjian kerja selesai. Perlindungan terhadap pekerja
PKWT belum diatur secara spesifik, meskipun terdapat ketentuan umum dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja seringkali muncul permasalahan seperti
gaji yang lebih kecil dan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum kontrak berakhir, uang
kompensasi yang tidak diberikan oleh pengusaha yang merugikan pekerja. Pemerintah telah
memberikan jaminan perlindungan hukum baik secara preventif dan represif melalui peraturan
Perundang-undangan serta pengawasan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam hal pemberian uang kompensasi setelah
berakhirnya kontrak. Undang-undang Cipta Kerja dan aturan turunannya menjadi wujud
implementasi perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap pekerja yang berorientasi pada
perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, mengkaji
bahan hukum primer dan sekunder melalui pendekatan Perundang-undangan, konseptual, dan
kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja
sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan
uang kompensasi yang besarnya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah
dilaksanakan oleh pekerja. Pemenuhan hak-hak dasar setiap pekerja merupakan kewajiban
pemberi kerja serta memerlukan peran pemerintah dalam bentuk regulasi dan pengawasan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT terkait
pemberian uang kompensasi setelah berakhirnya kontrak telah dijamin dan dilindungi oleh
pemerintah. Hal ini didasari pada ketentuan pasal (61a) Undang-undang Cipta Kerja dan ketentuan
pasal (15), (16) dan (17) peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang pemberian kompensasi
terhadap pekerja dengan status PKWT.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Uang Kompensasi, Berakhirnya Kontrak

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum, Sosial, dan Humaniora > S1 ilmu Hukum
Depositing User: Havid Syafwan
Date Deposited: 05 Aug 2025 07:40
Last Modified: 05 Aug 2025 07:40
URI: https://repository.unidha.ac.id/id/eprint/85

Actions (login required)

View Item
View Item